KARO, VOOSTRA — Kasus yang menjerat videografer profesional, Amsal Sitepu, memicu gelombang kritik luas dan menjadi perbincangan publik, termasuk di kalangan pelaku industri kreatif.
Amsal didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp202 juta. Jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Namun, yang memicu kontroversi bukan hanya tuntutan tersebut, melainkan pernyataan jaksa dalam persidangan yang menyebut bahwa kontribusi ide kreatif dan proses editing tidak memiliki nilai ekonomi, bahkan dinilai “nol rupiah” dalam perhitungan anggaran proyek.
Pernyataan itu langsung menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai pandangan tersebut mencerminkan ketidakpahaman terhadap industri kreatif, yang justru bertumpu pada gagasan, konsep, dan proses produksi digital sebagai inti nilai jasa.
Sejumlah pengamat menilai, jika perspektif tersebut dijadikan dasar hukum, maka hal itu berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi pekerja kreatif di Indonesia.
Dalam pembelaannya, Amsal Sitepu menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan pekerjaan profesional sesuai proposal dan kesepakatan dengan pihak desa.
Ia juga mempertanyakan tuduhan mark-up anggaran. Menurutnya, pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai, sehingga ia menilai tidak logis jika penyedia jasa seperti dirinya dianggap memanipulasi anggaran proyek.
Kasus ini kini meluas menjadi perdebatan tentang pengakuan nilai ekonomi sektor kreatif dalam sistem hukum.
Banyak pelaku industri menilai, anggapan bahwa ide dan editing “tidak bernilai” merupakan bentuk reduksi terhadap profesi kreatif—yang justru bergantung pada keahlian intelektual, pengalaman, dan proses produksi.
Sidang putusan dalam perkara ini dipandang akan menjadi momen krusial, tidak hanya bagi Amsal Sitepu, tetapi juga sebagai tolok ukur bagaimana hukum di Indonesia memandang dan melindungi pekerja di sektor ekonomi kreatif.



Posting Komentar