JAKARTA, VOOSTRA - Anggota DPR RI Rudiyanto Lallo meminta agar aparat kejaksaan dievaluasi bahkan diberikan sanksi setelah terdakwa Amsal Christy Sitepu divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menilai putusan bebas tersebut menjadi bukti bahwa dakwaan jaksa tidak mampu dibuktikan di persidangan. Ia mengingatkan agar penegak hukum tidak lagi memaksakan perkara yang belum memiliki dasar kuat.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya tidak mencari-cari kesalahan atau mengada-adakan kasus. Ia menegaskan bahwa praktik penegakan hukum seperti itu berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Rudianto juga menilai proses hukum terhadap Amsal terkesan dipaksakan. Hal itu terlihat dari lemahnya pembuktian yang diajukan jaksa selama persidangan berlangsung.
Ia mengingatkan agar aparat tidak mudah mengkriminalisasi seseorang, terlebih terhadap pelaku ekonomi kreatif yang justru dibutuhkan untuk mendorong inovasi dan kreativitas generasi muda.
Selain itu, ia menyoroti nilai kerugian negara dalam kasus tersebut yang relatif kecil. Ia menilai biaya penanganan perkara justru bisa lebih besar dibandingkan nilai kerugian yang dipersoalkan.
Karena itu, ia mendorong kejaksaan untuk lebih fokus menangani perkara-perkara besar yang berdampak signifikan, bukan kasus kecil yang dinilai kurang memberikan manfaat bagi negara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Amsal Sitepu pada Rabu (1/4/2026). Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal, melalui perusahaannya, menawarkan jasa pembuatan video kepada sejumlah desa dengan nilai sekitar Rp 30 juta per desa.
Permasalahan muncul karena adanya dugaan selisih biaya atau mark-up dalam proyek tersebut yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara oleh pihak auditor.
Namun dalam persidangan, dasar perhitungan kerugian tersebut dipertanyakan oleh pihak pembela. Hakim akhirnya menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti.
Putusan bebas tersebut sekaligus memulihkan hak-hak Amsal sebagai terdakwa.



Posting Komentar