MEDAN, VOOSTRA – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, pada Rabu (1/4/2026).
Dalam sidang putusan, majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menimbang bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar hakim dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta. Jaksa juga menilai terdakwa tidak kooperatif selama proses persidangan.
Namun, seluruh tuntutan tersebut gugur setelah majelis hakim memutuskan vonis bebas.
Putusan ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat adanya perbedaan tajam antara tuntutan jaksa dan pertimbangan hakim. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan kasasi.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang berujung vonis bebas, sekaligus memicu perdebatan publik soal pembuktian dan penegakan hukum di Indonesia.



Posting Komentar