KALTIM, VOOSTRA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, menegaskan bahwa anggaran pembangunan atau pembenahan rumah jabatan senilai Rp25 miliar telah melalui prosedur resmi dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudy merespons sorotan publik terhadap besarnya nilai anggaran yang dinilai cukup signifikan.
“Yang jelas semuanya prosesnya sesuai dengan SOP, di situ dianggarkan, dibahas di TAPD, dibahas dengan DPR, dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Intinya semuanya transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan pastinya,” ujar Rudy, seperti dikutip dari Kompas.com.
Rudy menjelaskan bahwa penganggaran tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan berlapis, yakni:
Penyusunan dalam sistem anggaran daerah
Pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Persetujuan bersama DPRD
Evaluasi dan pengesahan oleh Kementerian Dalam Negeri
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan prosedur baku dalam pengelolaan keuangan daerah.
Anggaran Rp25 miliar ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai cukup besar untuk fasilitas rumah jabatan gubernur. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi serta prioritas penggunaan anggaran tersebut di tengah kebutuhan publik lainnya.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Rudy memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan publik.



Posting Komentar