VOOSTRA
VOOSTRA
Akurat Tanpa Bising, Tajam Tanpa Bias

ASN Eselon I hingga Lurah Tak Masuk Skema WFH, Pemerintah Tegaskan Kebijakan Berlaku Terbatas


JAKARTA, VOOSTRA — Pemerintah memastikan bahwa kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan tidak berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah pejabat struktural hingga perangkat wilayah seperti camat dan lurah dipastikan tidak termasuk dalam skema tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

“Terkait yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama,” kata Tito.

Kebijakan WFH yang tengah disiapkan pemerintah hanya ditujukan bagi ASN tertentu, khususnya yang pekerjaannya dinilai fleksibel dan tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Sementara itu, ASN yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.

Pejabat eselon I hingga pejabat di tingkat daerah, termasuk camat dan lurah, dinilai memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan publik. Oleh karena itu, kehadiran fisik mereka di kantor dianggap tetap diperlukan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu. Dengan pembatasan tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan optimal.

Selain itu, penerapan WFH satu hari dalam seminggu masih dalam tahap pengkajian dan penyesuaian di berbagai instansi. Setiap kementerian dan lembaga nantinya akan menyesuaikan implementasi kebijakan ini berdasarkan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan masing-masing.

Pemerintah juga menekankan pentingnya keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, tidak semua ASN akan mendapatkan hak yang sama dalam penerapan kebijakan WFH ini.

Posting Komentar

Punggawa Network
Hari ini
Loading...