VOOSTRA - Ada ironi yang menyayat dalam kisah Amsal Sitepu.
Seorang pekerja kreatif yang menyelesaikan tugasnya dengan baik — video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara itu rampung dikerjakan, tidak ada karya yang terbengkalai, tidak ada janji yang diingkari — justru harus menghabiskan 131 hari di dalam tahanan. Tuduhan korupsi yang disematkan kepadanya akhirnya luruh di hadapan pengadilan. Ia divonis bebas. Unsur pidana tidak terbukti.
Namun 131 hari itu tidak bisa diputar balik.
Yang tersisa dari pengalaman pahit itu bukan hanya trauma dan waktu yang hilang, melainkan sebuah pengakuan yang jauh lebih menggugah: Amsal tidak tahu bahwa ada sistem perlindungan yang seharusnya bisa menolongnya. Ia tidak tahu ada pendampingan hukum. Ia tidak tahu ada kanal pengaduan. Ia menghadapi semuanya sendiri, tanpa kompas, tanpa peta, di dalam labirin hukum yang asing baginya.
"Kalau saya tahu ini dari awal, saya tidak sampai 131 hari di dalam," katanya, setelah pertemuannya dengan Menteri Ekonomi Kreatif di Jakarta.
Kalimat itu pendek. Namun bobotnya luar biasa berat.
Industri yang Tumbuh Pesat, Ekosistem yang Tertinggal
Ekonomi kreatif Indonesia sedang dalam momen terbaiknya. Sektor ini tumbuh, menggeliat, dan semakin diperhitungkan sebagai salah satu tulang punggung ekonomi nasional. Pemerintah mendirikan kementerian khusus, menyusun peta jalan, dan merancang berbagai program akselerasi. Di panggung internasional, produk kreatif Indonesia mulai mendapat tempat yang semakin terhormat.
Namun di balik gemerlapnya angka pertumbuhan itu, ada realitas lain yang jarang masuk dalam laporan resmi.
Sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di negeri ini adalah pekerja mandiri — individu atau kelompok kecil yang berjuang dengan modal seadanya, jaringan yang terbatas, dan pengetahuan administratif yang minim. Mereka fasih berbicara soal estetika, teknik produksi, dan ide-ide segar yang melampaui zamannya. Tetapi soal kontrak kerja, klausul hukum, mekanisme perlindungan, dan hak-hak mereka sebagai mitra pemerintah dalam sebuah proyek — banyak yang buta sama sekali.
Bukan karena mereka tidak cerdas. Bukan karena mereka tidak peduli.
Tapi karena tidak ada yang pernah benar-benar memberitahu mereka.
Di sinilah akar persoalannya. Ekosistem ekonomi kreatif Indonesia tumbuh dengan cepat di sisi produksi, namun tertinggal jauh di sisi perlindungan. Infrastruktur hukum dan pendampingan memang tersedia di atas kertas, namun gaungnya nyaris tidak terdengar oleh mereka yang paling membutuhkannya — para kreator di lapisan terbawah industri, yang bekerja di kota-kota kecil, yang mengerjakan proyek daerah, yang tidak memiliki kuasa besar atau koneksi luas untuk berlindung ketika badai datang.
Sosialisasi yang Tak Pernah Sampai
Pemerintah berdalih bahwa layanan perlindungan telah disiapkan. Dan itu mungkin benar. Kementerian Ekonomi Kreatif menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan bagi para pelaku ekraf. Pernyataan itu terdengar meyakinkan di podium resmi.
Namun ada pertanyaan sederhana yang harus dijawab dengan jujur.
Jika layanan itu memang ada dan sosialisasinya berjalan, mengapa Amsal — seorang pelaku ekraf yang aktif, yang mengerjakan proyek resmi pemerintah daerah — tidak mengetahuinya sama sekali? Mengapa pengetahuan itu baru menemuinya setelah 131 hari berlalu, setelah persidangan selesai, setelah segalanya terlambat?
Jawabannya tidak nyaman untuk diakui: sosialisasi yang selama ini berjalan belum benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkannya. Program yang indah di atas kertas sering kali hanya berputar di lingkaran yang sudah mapan — forum nasional, seminar perkotaan, komunitas yang sudah terhubung dengan pusat informasi. Sementara kreator-kreator di daerah, yang justru paling rentan dan paling memerlukan perlindungan, tetap berada di kegelapan.
Negara hadir. Tapi suaranya tidak sampai ke telinga yang paling membutuhkannya.
Hukum yang Belum Mengenal Logika Kreatif
Ada dimensi lain dari kasus ini yang tak kalah pentingnya untuk disorot.
Amsal dipermasalahkan soal nilai anggaran produksi yang dianggap tidak sesuai. Ini bukan pertama kalinya — dan hampir pasti bukan terakhir kalinya — seorang kreator terjerat dalam pusaran persoalan hukum karena perbedaan perspektif antara logika industri kreatif dan logika administrasi birokrasi.
Proyek kreatif tidak berjalan seperti proyek konstruksi. Nilai sebuah video, sebuah desain, atau sebuah karya seni tidak bisa sepenuhnya diukur dengan standar harga satuan barang dan jasa konvensional. Ada unsur keahlian, waktu riset, proses kreatif, dan nilai estetika yang tidak tertangkap dalam tabel anggaran standar pemerintah. Ketika aparat penegak hukum mengevaluasi proyek kreatif dengan kacamata yang sama yang mereka gunakan untuk proyek pengadaan beton atau meja kantor, benturan tak terhindarkan pun terjadi.
Bukan berarti pelaku kreatif kebal hukum atau bebas dari pengawasan. Transparansi dan akuntabilitas tetap harus dijaga. Namun sistem hukum dan pengawasan perlu berkembang bersama industri yang diawasinya. Diperlukan pemahaman yang lebih mendalam — bahkan pelatihan khusus — bagi aparat yang menangani kasus-kasus yang bersinggungan dengan industri kreatif, agar penilaian yang dilakukan benar-benar mencerminkan realitas, bukan sekadar menyesuaikan angka dengan template yang sudah ada.
Kriminalisasi atas karya yang telah selesai dikerjakan bukan hanya ketidakadilan bagi satu orang. Ia adalah sinyal berbahaya bagi seluruh industri — bahwa berkarya untuk negara bisa berubah menjadi jebakan yang tidak terduga.
Tiga Hal yang Tidak Bisa Ditunda
Kisah Amsal bukan sekadar cerita personal yang mengharukan. Ia adalah alarm yang semestinya membangunkan banyak pihak sekaligus.
Pertama, model sosialisasi harus direvolusi. Bukan lagi seminar-seminar besar yang hanya dihadiri wajah-wajah yang sudah saling kenal. Informasi tentang hak, perlindungan, dan mekanisme pengaduan harus mengalir melalui saluran yang benar-benar digunakan para kreator — komunitas digital, platform media sosial, forum lokal, bahkan grup percakapan di aplikasi pesan instan. Bahasa yang digunakan pun harus akrab dan membumi, bukan bahasa regulasi yang kaku dan mengintimidasi.
Kedua, pendampingan hukum harus turun gunung. Tidak cukup membuka kantor di Jakarta dan menunggu laporan masuk. Kementerian perlu membangun jejaring pendampingan yang tersebar — bekerja sama dengan organisasi profesi kreatif di daerah, lembaga bantuan hukum kampus, dan komunitas lokal yang memiliki kepercayaan di kalangan akar rumput. Pendampingan yang efektif adalah pendampingan yang hadir sebelum masalah terjadi, bukan setelah kreator sudah terlanjur berada di balik jeruji.
Ketiga, perlu dibangun jembatan pemahaman antara dunia kreatif dan dunia hukum. Forum-forum lintas sektor yang mempertemukan aparat penegak hukum, auditor, kreator, dan kementerian teknis harus menjadi agenda rutin — bukan acara seremonial sekali dalam setahun. Tujuannya sederhana: agar mereka yang bertugas mengawasi juga memahami apa yang mereka awasi.
Perjanjian yang Harus Ditepati
Amsal menutup kisahnya dengan kalimat yang ia tujukan kepada seluruh pejuang ekonomi kreatif Indonesia: jangan takut untuk berkarya.
Seruan itu lahir dari seseorang yang telah merasakan sendiri betapa beratnya harga yang harus dibayar hanya untuk tetap berkarya. Dan justru karena itulah, seruan tersebut tidak bisa berdiri sendiri.
Keberanian berkarya hanya bisa tumbuh subur di atas tanah yang aman. Dan keamanan itu bukan tanggung jawab kreator semata — ia adalah tanggung jawab negara. Negara yang mengklaim ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar masa depan bangsa harus bersedia membuktikan klaim itu bukan hanya dalam angka statistik, melainkan dalam perlindungan nyata yang dirasakan oleh setiap kreator, hingga yang paling terpencil sekalipun.
Ada perjanjian tak tertulis antara negara dan warganya yang memilih jalan kreatif: bahwa negara akan hadir, bukan hanya sebagai penonton yang bertepuk tangan, tetapi sebagai pelindung yang berdiri di sisi mereka ketika badai datang.
Amsal telah membuktikan bahwa perjanjian itu belum sepenuhnya ditepati.
Kini giliran negara untuk membuktikan bahwa perjanjian itu masih berlaku — dan tidak memerlukan 131 hari lagi untuk bisa dipercaya.




Posting Komentar