VOOSTRA
VOOSTRA
Akurat Tanpa Bising, Tajam Tanpa Bias

Mensos: ASN yang Liburan Saat WFH Jumat Berisiko Turun Pangkat hingga Dipecat


JAKARTA, VOOSTRA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menyalahgunakan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH), khususnya pada hari Jumat. Ia menegaskan, ASN yang kedapatan memanfaatkan WFH untuk berlibur dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan fleksibilitas kerja di lingkungan pemerintahan. Menurut Saifullah Yusuf, WFH bukanlah kesempatan untuk bersantai atau bepergian, melainkan tetap bekerja dengan tanggung jawab penuh meski dari lokasi yang berbeda, Kamis 2/4/2026.

Ia menekankan bahwa ASN tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, meskipun tidak berada di kantor. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan WFH akan terus diperketat.

Mensos juga menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap aturan disiplin ASN akan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, ASN dapat dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.

Kebijakan WFH sendiri diterapkan pemerintah dalam situasi tertentu guna menjaga efektivitas kerja sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan seluruh ASN dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta tidak menyalahgunakan kebijakan yang telah diberikan pemerintah.

Posting Komentar

Punggawa Network
Hari ini
Loading...