VOOSTRA
VOOSTRA
Akurat Tanpa Bising, Tajam Tanpa Bias

Viral! Dugaan Selingkuh Dua Lurah di Kupang Berujung Amuk Warga, Keduanya Babak Belur


Kupang, NTT, VOOSTRA – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur kelurahan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendadak viral dan menghebohkan publik. Peristiwa ini berujung tragis setelah keduanya menjadi korban amuk keluarga hingga mengalami luka serius.

Dua pejabat tersebut yakni Richardson Zacharias Therik (57), yang dikenal sebagai Lurah Tode Kisar, serta Lady D Amatae (43), Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Fontein.

Insiden penganiayaan terjadi pada Jumat dini hari (3/4/2026) di kawasan Jalan Ukitau. Keduanya diduga dihajar oleh keluarga dari pihak suami Lady setelah hubungan terlarang mereka terungkap.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan kepolisian, kecurigaan keluarga terhadap hubungan khusus antara Lady dan Riki sudah berlangsung cukup lama. Hingga akhirnya, pada malam kejadian, keluarga memergoki Riki berada di rumah Lady.

Tanpa menunggu klarifikasi, emosi keluarga memuncak. Keduanya langsung menjadi sasaran amukan hingga mengalami luka parah di sekujur tubuh.

Situasi semakin memicu kemarahan karena suami Lady diketahui tengah menderita stroke dan saat itu tidak berada di rumah, melainkan di wilayah lain.

Penanganan Polisi

Aparat dari Tim Raimas Ditsamapta Polda NTT yang dipimpin Dickson Hermanus Lay segera menuju lokasi setelah menerima laporan warga.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati kedua korban dalam kondisi berlumuran darah. Mereka langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk mendapatkan penanganan medis.

Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Candra, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Sorotan Publik

Kasus ini sontak menjadi perhatian luas masyarakat, terutama karena melibatkan pejabat publik di tingkat kelurahan. Selain dugaan perselingkuhan, aksi main hakim sendiri oleh keluarga juga menuai kecaman.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.

Posting Komentar

Punggawa Network
Hari ini
Loading...